Rabu, 25 September 2013

pekerjaan rumah tik

Pekan Depan Polisi Berencana Periksa AQJ

Oleh Edward Panggabean
Posted: 17/09/2013 15:42
Pekan Depan Polisi Berencana Periksa AQJ
Maia mendampingi AQJ di RSPI. (Liputan6.com/Yazir Farouk/Blackberry)

Liputan6.com, Jakarta : Penanganan hukum terhadap kasus kecelakaan Lancer Maut yang berujung tewasnya 7 orang di Tol Jagorawi terus dilakukan. Pekan depan, Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AQJ alias Dul yang masih di bawah umur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dapat dilakukan bila kondisi kesehatan anak kandung musisi Ahmad Dhani tersebut membaik.
"Kita masih cek (kondisi Dul). Kalau memungkinkan minggu depan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2013).
Untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka yang masih berusia 13 tahun itu, penyidik akan terus berkonsultasi dengan tim dokter yang merawatnya.
"Kita juga akan konsultasi dengan dokter apakah kondisinya sudah memungkinkan bisa diperiksa atau belum," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kirman, supir pribadi Dul. Pemeriksaan Kirman dilakukan di Satlantas Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan Kirman, selanjutnya penyidik juga akan memeriksa teman wanita AQJ yang mengetahui kondisinya sebelum terjadinya kecelakaan. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi. (Ein/Yus)


 sumber : http://news.liputan6.com/read/695278/pekan-depan-polisi-berencana-periksa-aqj

 pendapat saya:

  • dul adalah anak kandung dari ahmad dani yang mengendarai mobil di jalan tol jakarta ,dul adalah tersangkah dari kecelakaan maut .

  • sebaiknya anak dibawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan karena belum mempunyai SIM ,

  • menurut undang undang nomer 20 tahun 2012 seorang pengendaraan bermobil tidak mempunyai SIM akan terkena sanksi.















Selasa, 24 September 2013

ulangan harian tik



A.    PERGAULAN REMAJA






















Remaja pernah melakukan hubungan seks pranikah
  • 62,7  %  siswi pernah melakukan
  • 21,2   %  remaja pernah aborsi
  • 93,7   % remaja SMP SMA pernah melakukan ciuman  & oral seks
  • 97     %  remaja pernah menonton film porno

Sumber: KOMNAS Perlindungan Anak, PKBI, BKKBN, (Media Indonesia, 29 Jan 2009)

 
 http://www.blogtik-smppigo.blogspot.com/


pendapat saya :
   
        Menurut saya pergaulan remaja saat ini sangat memperihatinkan karena remaja zaman sekarang lebih suka hura-hura dan ingin senang nya saja. Coba saja remaja jaman sekarang kalau pacaran sangat memperhatinkan karena mereka lebih menjerumuskan kearah pornografi.

          Penyebab masalah itu timbul karena diajak teman dan mencontoh perilaku orang yang tidak baik.Saya berharap agar masalah itu tidak semakin menambah jadi setiap orang yang belum berhak atau masih dibawah umur agar tidak mencontoh perilaku tersebut,dan diminta kesadarannya untuk hal itu.atau dengan membuat gerakan anti porno buat orang yang masih dibawah umur.

          pergaulan remaja saat ini memperihatinkan karena mereka memilih untuk bersenang-senang saja tidak memikirkan kedepanya misalnya melakukan seks bebas , saya berharap setiap orang yang masih di bawah umur tidak berhak melakukan perbuatan itu.

menurut undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang  pronografi bahwa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan pornografi yang ada di indonesia akan dikenai hukum yang sesuai berdasarkan pasal,sebaiknya warga indonesia tidak melakukan hal itu karna mendapatkan hukuman penjara.
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).