Rabu, 19 Maret 2014

bencana kelud ditutup



Posko Induk Bencana Kelud Ditutup, Penerimaan Bantuan Dihentikan


SURABAYA, KOMPAS.com
Posko induk bencana letusan Gunung Kelud di
komplek Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur,
 otomatis ditutup seiring berakhirnya status tanggap darurat bencana itu,
Jumat (14/3/2014).

Penutupan posko otomatis pula menghentikan penerimaan bantuan
dari masyarakat untuk bencana tersebut. "Berbagai bentuk bantuan yang
sudah masuk tetap akan didata dan didistribusikan ke lokasi bencana,
" kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Jumat.

Meski demikian, Soekarwo mengatakan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur akan tetap memantau
data terkait penanganan bencana letusan Gunung Kelud.
 Pencabutan status tanggap darurat, kata dia, dilakukan menyusul
 selesainya perbaikan rumah para korban letusan, khususnya di Kabupaten
Kediri, Malang, dan Blitar.

Data terakhir, 14.000 rumah masuk dalam daftar perbaikan itu,
 dalam kategori rusak ringan, sedang, dan berat. Perbaikan menggunakan dana dari
APBD Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp 100 miliar. Proses perbaikan melibatkan 6.00
personel polisi dan tentara, dibantu warga setempat


sumber :  http://regional.kompas.com/read/2014/03/15/0858430                                                              /Posko.Induk.Bencana.Kelud.Ditutup.Penerimaan.Bantuan.Dihentikan



tanggapan saya :
 seharusnya bantuan harus tetap berjalan dengan lancar karna yang terkena musibah letusan gunung kelud belum bisa melakukan aktifitas seperti biasa.

Selasa, 18 Februari 2014

GUNUNG KELUD

                                                       GUNUNG KELUD

Abu vulkanik akibat letusan Gunung kelud menyebar hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Abu vulkanik tampak menempel di tanah, jalanan, genting rumah, dan dedaunan.
Abu vulkanik mulai turun di Tasikmalaya sekitar pukul 06.00 WIB. Namun abu 
vulkanik yang turun itu tidak separah di daerah Jawa Tengah.
Meski demikian, warga yang keluar rumah mengenakan masker agar tidak
terganggu asap dalam bernapas. Warga juga mengenakan payung saat skeluar rumah.
Karena pandangan terhalang abu vulkanik, kendaraan yang melintas di jalanan 
Tasikmalaya menyalakan lampu. Hingga kini belum ada imbauan atau instruksi 
dari pemerintah setempat soal ini.
Gunung Kelud meletus 23.50 WIB. Gunung itu menyemburkan asap 
dan material vulkanik setinggi 3.000 meter. Dan saat ini, gunung yang
terletak di perbatasan Kediri, Blitar, dan Malang ini berstatus Awas atau level IV 
sejak Kamis 13 Februari, pukul 22.15 WIB.

Rabu, 25 September 2013

pekerjaan rumah tik

Pekan Depan Polisi Berencana Periksa AQJ

Oleh Edward Panggabean
Posted: 17/09/2013 15:42
Pekan Depan Polisi Berencana Periksa AQJ
Maia mendampingi AQJ di RSPI. (Liputan6.com/Yazir Farouk/Blackberry)

Liputan6.com, Jakarta : Penanganan hukum terhadap kasus kecelakaan Lancer Maut yang berujung tewasnya 7 orang di Tol Jagorawi terus dilakukan. Pekan depan, Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AQJ alias Dul yang masih di bawah umur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dapat dilakukan bila kondisi kesehatan anak kandung musisi Ahmad Dhani tersebut membaik.
"Kita masih cek (kondisi Dul). Kalau memungkinkan minggu depan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2013).
Untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka yang masih berusia 13 tahun itu, penyidik akan terus berkonsultasi dengan tim dokter yang merawatnya.
"Kita juga akan konsultasi dengan dokter apakah kondisinya sudah memungkinkan bisa diperiksa atau belum," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kirman, supir pribadi Dul. Pemeriksaan Kirman dilakukan di Satlantas Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan Kirman, selanjutnya penyidik juga akan memeriksa teman wanita AQJ yang mengetahui kondisinya sebelum terjadinya kecelakaan. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi. (Ein/Yus)


 sumber : http://news.liputan6.com/read/695278/pekan-depan-polisi-berencana-periksa-aqj

 pendapat saya:

  • dul adalah anak kandung dari ahmad dani yang mengendarai mobil di jalan tol jakarta ,dul adalah tersangkah dari kecelakaan maut .

  • sebaiknya anak dibawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan karena belum mempunyai SIM ,

  • menurut undang undang nomer 20 tahun 2012 seorang pengendaraan bermobil tidak mempunyai SIM akan terkena sanksi.















Selasa, 24 September 2013

ulangan harian tik



A.    PERGAULAN REMAJA






















Remaja pernah melakukan hubungan seks pranikah
  • 62,7  %  siswi pernah melakukan
  • 21,2   %  remaja pernah aborsi
  • 93,7   % remaja SMP SMA pernah melakukan ciuman  & oral seks
  • 97     %  remaja pernah menonton film porno

Sumber: KOMNAS Perlindungan Anak, PKBI, BKKBN, (Media Indonesia, 29 Jan 2009)

 
 http://www.blogtik-smppigo.blogspot.com/


pendapat saya :
   
        Menurut saya pergaulan remaja saat ini sangat memperihatinkan karena remaja zaman sekarang lebih suka hura-hura dan ingin senang nya saja. Coba saja remaja jaman sekarang kalau pacaran sangat memperhatinkan karena mereka lebih menjerumuskan kearah pornografi.

          Penyebab masalah itu timbul karena diajak teman dan mencontoh perilaku orang yang tidak baik.Saya berharap agar masalah itu tidak semakin menambah jadi setiap orang yang belum berhak atau masih dibawah umur agar tidak mencontoh perilaku tersebut,dan diminta kesadarannya untuk hal itu.atau dengan membuat gerakan anti porno buat orang yang masih dibawah umur.

          pergaulan remaja saat ini memperihatinkan karena mereka memilih untuk bersenang-senang saja tidak memikirkan kedepanya misalnya melakukan seks bebas , saya berharap setiap orang yang masih di bawah umur tidak berhak melakukan perbuatan itu.

menurut undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang  pronografi bahwa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan pornografi yang ada di indonesia akan dikenai hukum yang sesuai berdasarkan pasal,sebaiknya warga indonesia tidak melakukan hal itu karna mendapatkan hukuman penjara.
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).